Benarkah Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 sudah tidak berlaku, Apa Kamu Merasakannya ?

 

Uang logam seratus rupiah dan dua ratus rupiah Fenomena Tragis Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 Sudah tidak berlaku


Dewasa ini uang Rp100 dan Rp200  rupiah sudah jarang dipakai untuk melakukan transaksi.

Hanya beberapa supermarket yang masih menggunakan uang – uang tersebut seperti, indomaret, alfamart dan sebagainya.


Sedangkan pedagang – pedagang kecil sudah jarang menggunakannya.

Padahal uang pecahan Rp100 dan Rp200 masih dinyatakan tetap berlaku dan sah sebagai alat transaksi (pembayaran) di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 


     Padahal pemerintah telah memiliki peraturan terkait penggunaan mata uang yang terkandung di dalam undang - undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, masyarakat yang menolak uang koin  rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual-beli bisa dikenakan sanksi.


Namun masih saja ada masyarakat yang melanggar peraturan tersebut.Beberapa kasus, uang Rp100 dan Rp200 sering diremehkan dan keberadaannya sering Tidakdipedulikan.


Seolah uang tersebut tidak berguna lagi. Beberapa pedagang kecil enggan untuk menerima uang logam tersebut.


Bukan hanya pedagang, pembeli saja jika diberikan uang logam Rp 100 dan Rp 200 terkadang menolak dengan alasan sudah tidak berlaku di beberapa toko dan warung kecil.


Bukan hanya itu, beberapa masyarakat menganggap uang tersebut kurang fleksible untuk di bawa jika dibandingkan dengan uang kertas.


 Uang kertas walaupun jumlah nominalnya kecil atau besar, uang tersebut masih mudah untuk di bawa kemana- mana.


Sedangkan uang logam Rp 100 dan Rp 200, semakin besar jumlah nominalnya semakin banyak juga uang logam tersebut.



Untuk membawanya juga harus menggunakan banyak kantong dan kurang fleksible untuk di bawa kemana-mana. Padahal uang Rp100 dan Rp200 sangatlah berguna jika dikumpulkan sedikit demi sedikit.


Bayangkan saja, jika kita mengumpulkan uang- uang tersebut.Bisa digunakan untuk membeli makanan, minuman dan bersedekah setelah kita tukarkan atau belanjakan di supermarket atau toko yang menerima uang logam tersebut.


Ini bukan masalah mudah atau tidaknya membawa uang tersebut. Ini masalah kepedulian kita terhadap uang logam tersebut.Padahal uang logam tersebut mempunyai banyak manfaat. Uang pecahan kecil berguna untuk mengukur stabilitas moneter nasional dari sisi inflasi.


Jika tidak ada uang pecahan kecil ini, bisa memicu terjadinya inflasi.inflasi akan membuat harga-harga menjadi naik dan nilai mata uang melemah.


Pada akhirnya akan membuat dunia usaha repot. Karena itu, Bank Indonesia sampai sekarang masih menerbitkan dan mengedarkan uang pecahan kecil ini untuk mencegah inflasi tersebut.


      Disamping itu jika uang pecahan tersebut tidak ada, pedagang akan bebas memainkan harga seenaknya, tidak ada lagi barang yang dijual dengan harga murah Misalnya ada produk yang dipasarkan seharga Rp1.200, karena tidak ada uang pecahan kecil, maka produk itu akan dijual seharga Rp1.500 dan seterusnya.


       Masyarakat yang melakukan transaksi di wilayah NKRI wajib menggunakan  rupiah baik itu uang kertas maupun logam.

Jika ada masyarakat yang menolak uang  rupiah, berarti mereka belum paham dengan aturan tersebut.


Masyarakat yang menolak untuk melakukan transaksi dengan menggunakan uang logam, akan diberi sanksi.

0 Response to "Benarkah Uang Logam Rp 100 dan Rp 200 sudah tidak berlaku, Apa Kamu Merasakannya ?"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel